JEPARA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah memberikan penghargaan Kekayaan Intelektual kepada 6 (enam) pusat perbelanjaan di Kabupaten Jepara dan Kabupaten Kudus.
Penghargaan diberikan atas komitmen mereka dalam menjaga dan memperjualbelikan barang-barang yang tidak melanggar Kekayaan Intelektual (barang-barang asli) serta Penghargaan atas partisipasinya sebagai pelaku usaha yang taat hukum.
Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Tri Junianto pada kegiatan Edukasi Pemantauan dan Pengawasan Kekayaan Intelektual di Hotel Ono Kabupaten Jepara, Selasa (26/09).
Terdapat 4 (empat) pasar tradisional dan 2 (dua) pasar modern yang mendapat penghargaan yaitu Pasar Bangsri dan Pasar Mayong Jepara yang diterima oleh masing-masing Kepala Pasar. Ramayana Kudus dan Kudus Extension Mall yang diterima masing-masing perwakilan.
Serta Pasar Britingan dan Pasar Kliwon Kudus yang diterima langsung oleh Plt. Kepala Dinas Perdagangan, Sancaka Dwi Supani.
Kabid Pelayanan Hukum Yosi mengatakan penyerahan sertifikasi ini dilakukan sebagai upaya Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam mengurangi terjadinya pelanggaran Kekayaan Intelektual di Jawa Tengah.
"Ini adalah upaya dari DJKI dan Kanwil untuk menekan angka pelanggaran KI, " jelas Yosi.
"Juga sebagai penghargaan atas komitmen pengelola pusat perbelanjaan dalam menjaga produk-produknya dari pelanggaran KI, " imbuhnya.
Mereka semua dianggap telah berhasil menerapkan prinsip Kekayaan Intelektual dan menerapkan syarat yang berkaitan dengan perlindungan Kekayaan Intelektual. Salah satunya adalah larangan menjual barang-barang palsu atau melanggar hukum yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama usaha.
Secara keseluruhan, sertifikasi ini merupakan bagian dari program unggulan DJKI yang telah diluncurkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly pada 6 Januari 2022 lalu. (Humas Kanwil Kemenkumham Jateng)