WBP Lapas Narkotika Purwokerto Ikuti Litmas untuk Memenuhi Syarat Hak Integrasi

    WBP Lapas Narkotika Purwokerto Ikuti Litmas untuk Memenuhi Syarat Hak Integrasi

    Purwokerto, INFO_PAS – Dalam rangka memenuhi syarat hak integrasi, beberapa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Purwokerto mengikuti Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang diselenggarakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto. Kegiatan ini berlangsung pada hari Jumat, 15 Maret 2024 di ruang Kepala Subseksi Registrasi dan Bimkemas.

    Litmas merupakan salah satu langkah penting dalam proses integrasi WBP kembali ke masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk menggali informasi dan data terkait latar belakang kehidupan WBP, lingkungan keluarga, dan kondisi sosialnya. Hasil Litmas ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi Bapas dalam menentukan apakah WBP tersebut layak untuk mendapatkan hak integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat (PB).

    Pada kesempatan ini, PK Bapas Purwokerto melakukan Litmas terhadap 1 (satu) orang WBP yang telah mengajukan permohonan PB. Litmas dilakukan dengan cara wawancara mendalam kepada WBP dan penjaminnya. Selain itu, PK Bapas juga melakukan observasi terhadap lingkungan tempat tinggal WBP.

    Kepala Lapas Narkotika Purwokerto, Riko Purnama Candra, menegaskan bahwa WBP harus memenuhi syarat dan kewajiban yang telah ditetapkan dalam undang-undang untuk mendapatkan PB. Pihak Lapas berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi WBP agar mereka dapat menerima haknya dengan baik.

    “Narapidana wajib memenuhi syarat dan kewajiban berdasarkan undang – undang untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, selaku petugas pemasyarakatan kita wajib memberikan pelayanan yang terbaik bagi narapidana agar narapidana dapat menerima haknya dengan baik, ” ujar Riko.

    Sementara itu, PK Bapas yang memimpin Litmas menyatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan tugasnya dengan penuh amanah dan profesional.

    “Pembebasan Bersyarat (PB) adalah suatu upaya reintegrasi sosial. Salah satu syarat narapidana untuk memperoleh PB adanya penelitian kemasyarakatan (litmas) yang kami lakukan, namun tidak terbatas disitu saja, kami pun akan terus melaksanakan pengawasan kepada narapidana selama mereka menjalani PB, ” jelas PK Bapas. (MAA)

    kemenkumham ri
    Adriel Kris Novianto

    Adriel Kris Novianto

    Artikel Sebelumnya

    WBP Lapas Narkotika Purwokerto Temukan Harapan...

    Artikel Berikutnya

    Sukacita di Balik Tembok: Kebaktian Online...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kalapas Purwokerto Pastikan Hak WBP terpenuhi dalam Pesta Demokrasi
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?

    Tags