Purwokerto, INFO_PAS - Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan Warga Binaan, Seksi Administrasi, Keamanan dan Tata Tertib (Seksi Adm. Kamtib) Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (LPN) Kelas IIB Purwokerto mengadakan rapat rutin, Senin (25/9).
Rapat rutin diikuti oleh seluruh staf Seksi Adm. Kamtib dan dipimpin oleh Kepala Seksi, Awaludin Cahyo Prasetyo.
Rapat hari ini membahasa perihal yang sangat serius karena menyangkut pelayanan kepada masyarakat dan Warga Binaan.
Dasar pembahasan rapat yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-36.OT.02.02 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Setelah Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Pembahasan meliputi layanan kunjungan atau seluruh kegiatan yang melibatkan pihak luar. Dengan adanya rapat rutin ini diharapkan seluruh jajaran Seksi Adm. Kamtib dapat memahami regulasi yang ada sehingga memiliki persepsi yang sama dalam melayani masyarakat dan Warga Binaan.
Pada rapat kali ini, tidak lupa Seksi Adm. Kamtib juga melibatkan Kepala LPN Purwokerto, Riko Purnama Candra, dan jajaran pembinaan, perawatan hingga pengamanan guna menyamakan persepsi.
Lebih lanjut, Awaludin menyampaikan betapa pentingnya melakukan rapat koordinasi khususnya hal-hal yang menyangkut pelayanan.
"Kita semua adalah pelayan publik, sebagai pelayan publik kita harus bisa melayani seluruh lapisan masyarakat dengan baik dan tentunya harus mengetahui regulasi-regulasi yang ada sebagai dasar atau pedoman kita melangkah, " ujar Awal.
LPN Purwokerto berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (SAM)