PURWOKERTO - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Purwokerto, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk diusulkan proses Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), Jumat (14/04/2023).
Kegiatan sidang TPP dibuka secara langsung oleh Plh. Kasi Binadik dan Giatja, Awaludin Cahyo Prasetyo. Selaku ketua sidang, dirinya menyampaikan ucapan terima kasih dan memberikan penjelasan mengenai pokok-pokok bahasan yang akan dibahas pada sidang ini.
"Terima kasih saya ucapkan kepada Ibu/Bapak yang telah meluangkan waktunya untuk menghadiri sidang TPP pada hari ini. Pada hari ini kita akan membahas pengusulan integrasi PB kepada 9 (sembilan) orang warga binaan. Dalam sidang ini akan diketahui apakah 9 orang warga binaan tersebut layak atau tidak mendapat program integrasi, " ujarnya
Sidang TPP dihadiri oleh seluruh Pejabat Struktural, Wali Pemasyarakatan, Karupam dan Perawat Lapas Narkotika Purwokerto. Hasil keputusan sidang TPP menyatakan 9 (sembilan) orang warga binaan Lapas Narkotika Purwokerto telah memenuhi syarat administratif dan substantif sehingga bisa diusulkan untuk mendapatkan program integrasi PB.
Sidang TPP memiliki tujuan untuk memberikan rekomendasi kepada Kepala Lapas Narkotika Purwokerto terkait pengambilan keputusan untuk pelaksanaan program pembinaan bagi warga binaan. Sehingga seluruh proses pembinaan dapat berjalan dengan maksimal.
Hasil sidang TPP dilaporkan kepada Kepala Lapas Narkotika Purwokerto sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan program pembinaan bagi warga binaan.
(Humas Elkapur)