Peringati HBP Ke - 59, Kemenkumham Jateng Gelar Penyuluhan Gerakan Anti Korupsi

    Peringati HBP Ke - 59, Kemenkumham Jateng Gelar Penyuluhan Gerakan Anti Korupsi

    SEMARANG - Guna memberikan pemahaman mendalam mengenai ruang lingkup korupsi, bahaya dan bagaimana upaya pencegahannya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengadakan Penyuluhan Gerakan Anti Korupsi, Rabu (03/05).

    Kegiatan yang dipusatkan di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah itu, diikuti oleh Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, Fungsional hingga seluruh Pelaksana Kanwil Kemenkumham Jateng. 

    Bergabung juga Kepala UPT se Eks Karesidenan Semarang dan para Koordinator masing-masing Eks Karesidenan se Jawa Tengah. Sementara, para Kepala UPT yang lain bersama pegawainya, mengikuti secara virtual.

    Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Dr A Yuspahruddin mengungkapkan bahwa kegiatan ini selaras dengan semangat yang selalu digelorakan dalam pencegahan korupsi.

    Ia mengatakan, Kanwil Kemenkumham Jateng berusaha untuk bekerja dengan jujur, bertanggungjawab dan berintegritas sebagaimana salah satu butir kode etik dan kode perilaku ASN yang setiap hari diperdengarkan saat apel pagi.

    Kakanwil kembali mengingatkan untuk tidak flexing atau memamerkan kekayaan dan gaya hidup mewah. 

    "Terhadap beberapa pemberitaan yang sedang viral saat ini, kami mengimbau untuk tidak memamerkan kekayaan, flexing dan gaya hidup mewah, " tegas Yuspahruddin memberikan sambutan.

    "Tentu kaya itu tidak dilarang kalau mencarinya dengan jalan yang baik. Kalau dihasilkan dengan cara yang sah. Tapi terlepas dari itu lebih baik bila kita tidak memamerkan apa yang kita punya".

    "Ingat, kita ini pegawai negeri. Kami minta kepada kita semua, kalau berniat pengen kaya jangan jadi pegawai negeri, karena jadi pegawai negeri itu gajinya sudah jelas. Kalau mau kaya maka jadi pengusaha, " imbuhnya.

    Hadir sebagai narasumber, Arief Noor Rokhman,  Hakim Ad hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Semarang.

    Sebagai pengantar, Arief mengatakan ASN sebagai bagian dari masyarakat diharapkan dapat berperan aktif melakukan pencegahan tindak pidana korupsi sebagaimana tertera pada  Pasal 41 huruf e angka 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Dalam paparannya, Arief menjelaskan urgensi dan tujuan penyuluhan Gerakan Anti Korupsi, sejarah regulasi dan pengertian korupsi, pengertian kerugian negara dan kerugian keuangan negara serta jenis-jenis korupsi. (AKN)

    lapas narkotika kelas iib purwokerto kanwil kemenkumham jateng dr. a. yuspahruddin kemenkumham ri
    Adriel Kris Novianto

    Adriel Kris Novianto

    Artikel Sebelumnya

    HBP ke 59, Lapas Purwokerto Ikuti Syukuran...

    Artikel Berikutnya

    Lapsustik Purwokerto ikuti Penyuluhan Gerakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Aliansi Antar Kementerian Ciptakan Generasi Emas yang Siap Bersaing di Tingkat Global
    Hendri Kampai: Indonesia Emas, Mimpi Indah atau Nyata? Saatnya Tiga Kementerian Mulai Kolaborasi!
    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Passing In dan Passing Out Pangkoopsud II

    Tags