Purwokerto - Bertempat di Ruang Kepala Urusan Umum Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Purwokerto Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Yudha Indrajati selaku ketua tim kerja pembangunan Zona Integritas mengikuti kegiatan Sosialisasi Penilaian Mandiri Atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) tingkat kanwil dan UPT, Selasa (18/07).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat dari Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI nomor SEK.1-PR.04.05-639 hal Sosialisasi Penilaian Mandiri Atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) tingkat kantor wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Hukum dan HAM tahun 2023.
Maksud dan tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk menumbuhkan budaya kinerja yang mampu meningkatkan kinerja organisasi dan mendorong Inspektorat Jenderal untuk melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja sampai ke unit kerja terkecil.
Marasidin, selaku Inspektur Wilayah V dan juga merupakan pemateri utama pada kegiatan ini menyampaikan syarat minimal nilai untuk meraih predikat ZI WBK/WBBM.
"Evaluasi SAKIP harus dilakukan sampai unit kerja terkecil. Untuk meraih WBBM nilai SAKIP minimal BB, sedangkan untuk WBK nilai minimal B", ujarnya
"Untuk menilai tingkat akuntabilitas kinerja, kita harus memberikan saran perbaikan untuk peningkatan implementasi SAKIP dan sebagai monitoring tindak lanjut hasil evaluasi periode sebelumnya", imbuhnya
Adapun beberapa materi yang disampaikan, yaitu mengenai dasar hukum, latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup evaluasi AKIP, tata cara evaluasi, variabel yang dinilai, komponen-komponen dalam LKE, tahap evaluasi AKIP T.A. 2023, mekanisme penilaian LKE, penilaian aspek keberadaan, penilaian aspek kualitas, penilaian aspek pemanfaatan, penyimpulan data dan informasi setelah pengisian LKE, kelengkapan data dukung dan jadwal penilaian mandir. (SAM)