Purwokerto, INFO_PAS - Proses pemindahan Warga Binaan dari satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan ke UPT lain merupakan sebuah tugas yang harus dilakukan dengan penuh ketelitian dan pengawasan yang cukup ketat.
Hari ini, Sabtu (23/9) dua orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (LPN) Kelas IIB Purwokerto dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas.
Proses ini berlangsung dengan pengawalan yang sangat ketat oleh petugas LPN Purwokerto dan menggunakan kendaraan operasional kantor (TransPas) untuk memastikan keamanan dan keteraturan dalam perjalanan.
Kendaraan TransPas adalah kendaraan yang didesain khusus untuk keperluan pemindahan Warga Binaan. Kendaraan ini memiliki fitur-fitur keamanan seperti teralis besi dan sistem penguncian yang kuat. Dengan hal demikian, resiko kejadian yang tidak diinginkan dapat diminimalkan.
Kepala LPN Purwokerto, Riko Purnama Candra, menyampaikan bahwa pemindahan Warga Binaan harus dikawal dengan ketat dan sesuai dengan standar operasional prosedur.
"Pemindahan Warga Binaan adalah tugas yang beresiko tinggi sehingga seluruh petugas harus mempunyai keahlian dan kemampuan yang mumpuni. Kami mengutamakan keamanan dan keselamatan petugas dan Warga Binaan selama proses pemindahan ini, " ujar Riko.
Proses pengawalan yang ketat ini juga mencerminkan komitmen dari LPN Purwokerto untuk menjalankan tugas dengan integritas dan penuh profesionalisme. Proses pemindahan Warga Binaan adalah salah satu aspek penting dalam sistem peradilan pidana yang bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pembinaan yang lebih baik. (Humas Elkapur)