PURWOKERTO - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia meluncurkan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, Senin (20/11/2023).
Kegiatan diselenggarakan secara hybrid, hadir secara langsung bertempat di Aula Gedung Sate, Bandung, Jajaran Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, dan Satuan Kerja di Wilayah Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, hadir secara virtual melalui zoom meeting Kantor Wilayah dan Satuan Kerja di lingkungan Kemenkumham seluruh Indonesia.
Turut hadir secara langsung Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat.
Jajaran Lapas Kelas IIA Purwokerto hadir secara virtual melalui zoom meeting di Aula Naraya.
Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra menyampaikan, untuk memenuhi tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, diperlukan peningkatan kualitas layanan publik yang berpedoman pada prinsip hak asasi manusia dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik.
Dhahana Putra mengungkapkan, Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 merupakan tonggak kebijakan yang akan menjadi pedoman bagi Satuan Kerja di K/L dan Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan berbasis HAM.
“Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 hadir sehingga seluruh unit kerja, tidak hanya di lingkungan Kemenkumham, tetapi juga dilaksanakan oleh Unit Kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik pada kementerian maupun lembaga dan pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan berbasis HAM, ” ujar Dhahana Putra.
“Tentunya harapan kami setelah diluncurkannya Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 ini seluruh jajaran akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal HAM terkait dengan pelaksanaan pelayanan berbasis HAM dan melaksanakannya dengan sungguh-sungguh, ” sambungnya.
Pelayanan Publik Hak Asasi Manusia sendiri dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan pelayanan Unit Kerja yang berpedoman pada Prinsip HAM, mewujudkan Unit Kerja yang memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme dan mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.
(Syfa)